PENGELOLAAN PENDIDIKAN


Nama : Sri Wildaningsih
NIM  : 15844006
Kelas : 3C

JAWABAN.
1.      Cari dalam UU No 20 tentang Sisdiknas perihal kewenangan pengelolaan pendidikan!
Jawab :
BAB XIV
PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 50
(1)   Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Menteri.
(2)   Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan  untuk menjamin mutu pendidikan nasional.
(3)   Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
(4)   Pemerintah Daerah Propinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah Kabupaten/Kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah.
(5)   Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.
(6)   Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.
(7)   Ketentuan mengenai pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 51
(1)   Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.
(2)   Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu,  dan evaluasi yang transparan.
(3)   Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 52
(1)   Pengelolaan satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
(2)   Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan nonformal sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Badan Hukum Pendidikan
Pasal 53
(1)   Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.
(2)   Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
(3)   Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.
(4)   Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan Undang-undang tersendiri.


2.      Analisa Pasal 24,25 dan 26 dalam UU No 2o tersebut.Berikan tanggapan/ pendapat anda atas pasal-pasal teersebut
Jawab :
a.      Analisa Pasal 24
Pasal 24
(1)   Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan.
(2)   Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3)   Perguruan tinggi dapat memperoleh sumber dana dari masyarakat yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas publik.
(4)   Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Tanggapan
Berbeda halnya dengan SD/SMP/SMA yang dalam penyelengaraan pendidikan diatur sepenuhnya oleh Pemerintah, Perguruan tinggi memiliki kebebasan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan sesuai dengan kebijakan perguruan tinggi itu sendiri. Dalam pengelolaannya pun sama, perguruan tinggi memiliki cara tersendiri untuk mengaplikasikan tri dharma perguruan tinggi. Berbeda halnya dengan SD/SMP/SMA yang memiliki dana bantuan dari pemerintah dan dibiayai sebagian dari pemerintah, pendanaan perguruan tinggi berasal dari masyarakat atau biaya administrasi setiap mahasiswa itu sendiri.


b.      Analisa Pasal 25
Pasal 25
(1)   Perguruan tinggi menetapkan persyaratan kelulusan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
(2)   Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya.
(3)   Ketentuan mengenai persyaratan kelulusan dan pencabutan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Tanggapan
Dalam pembuatan karya ilmiah untuk memdapatkan gelar akademik, profesi atau vokasi itu harus real hasil dari penelitian mahasiswa itu sendiri tanpa menjiplak hasil orang lain. karena salah satu dari pengaplikasian tri dharma perguruan tinggi yaitu penelitian, jadi tanggapan saya apabila ada yang mengjiplak hasil dari penilitian orang lain maka setuju bila gelarnya itu dicabut.

c.       Analisa Pasal 26.
Pasal 26
(1)   Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
(2)   Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
(3)   Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
(4)   Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
(5)   Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
(6)   Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
(7)   Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Tanggapan
Bahwa pendidikan nonformal itu diselenggarakan untuk menambah ilmu wawasan untuk tercapainya pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal tersebut bukan hanya menggali potensi manusia dalam aspek kognitifnya saja akan tetapi aspek Afektif dan psikomotornya juga di pelajari. Seperti Kursus-kursus,  Pendidikan anak usia dini yang menunjang tercapainya tujuan pendidikan nasional.




3.       
3.      Cari perbedaan dari lembaga-lembaga ini, lengkapi dengan pengertiannya  SD, MI, SD unggulan, SDLB dan SD Inklusi !
Jawab :
a.       Sekolah dasar (disingkat SD) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat). Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun. Sekolah dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah dasar negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan Kementerian Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Nomor 20 Tahun 2001) Pasal 17 mendefinisikan pendidikan dasar sebagai berikut :
1)      Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
2)      Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
b.      Madrasah ibtidaiyah (disingkat MI) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan Sekolah Dasar, yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama. Pendidikan madrasah ibtidaiyah ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan madrasah ibtidaiyah dapat melanjutkan pendidikan ke madrasah tsanawiyah atau sekolah menengah pertama.
Kurikulum madrasah ibtidaiyah sama dengan kurikulum sekolah dasar, hanya saja pada MI terdapat porsi lebih banyak mengenai pendidikan agama Islam. Selain mengajarkan mata pelajaran sebagaimana sekolah dasar, juga ditambah dengan pelajaran-pelajaran seperti:
·Alquran dan Hadits
·Aqidah dan Akhlaq

c.       Sekolah dasar unggul merupakan lembaga pendidikan yang lahir dari sebuah keinginan untuk memiliki sekolah yang mampu berprestasi di tingkat nasional dan dunia dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pengertian sekolah dasar unggulan adalah sekolah dasar yang dikembangkan untuk mencapai keunggulan dalam keluaran ( out put ) pendidikannya. Untuk mencapai keunggulan tersebut, maka masukan ( input), proses pandididkan, guru dan tenaga kependidikan, manajemen, layanan pendidikan, serta sarana penunjangnya harus diarahkan untuk menunjang tercapainya tujuan tersebut.
Sekolah dasar dikatakan sebagai sekolah unggulan jika memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1)      Prestasi akademik dan non akademik di atas rata-rata sekolah yang ada di daerahnya.
2)      Sarana dan prasarana dan layanan yang lebih lengkap.
3)      Sistem pembelajaran lebih baik dan waktu belajar lebih panjang.
4)      Melakukan seleksi yang cukup ketat terhadap pendaftar.
5)      Mendapat animo yang besar dari masyarakat, yang dibuktikan banyaknya jumlah pendaftar dibanding dengan kapasitas kelas.
6)      Biaya sekolah lebih tinggi dari sekolah sekitarnya.
sekolah unggulan perlu di tunjang dengan berbagai aspek, di antaranya, input yang unggul, guru yang professional, sarana memadai, kurikulum yang inovatif,rung kelas atau pembelajaran yang representative, sehimgga dapat menciptakan output yang unggul dan berkualitas.
Banyak pendapat mengenai sekolah dasar unggulan, namun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan unggul adalah lebih tinggi, pandai, kuat dan sebagainya dari pada yang lain; terbaik; terutama. Sedangkan keunggulan artinya keadaan unggul; kecakapan; kebaikan dan sebagainya yang labih dari pada yang lain.
Sekolah dasar unggul dalam dalam perspektif Departemen Pendidikan Nasional adalah sekolah yang dikembangkan untuk mencapai keunggulan dalam keluaran ( output ) pendidikannya.
d.      Sekolah dasar luar biasa (SDLB) adalah  pendidikan  bagi  peserta didik  yang  memiliki  tingkat  kesulitan  dalam  mengikuti proses  pembelajaran  karena  kelainan  fisik,  emosional, mental,  sosial,  dan/atau  memiliki  potensi  kecerdasan dan bakat istimewa  (Pasal 127 PP No. 17 Th. 2010). Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun atau setara dengan Pendidikan SD atau MI.

e.       Sekolah dasar inklusi adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan sekolah dasr yang menyatukan anak-anak berkebutuhan khusus dengan anak-anak normal pada umumnya untuk belajar. Secara umum pendidikan adalah usaha sadar dan teren cana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi pribadinya untuk memili ki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdas an, akhlaq mulia dan keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara ( UU No 20 tahun 2003, Pasal 1 ayat 1). Oleh sebab itu inti dari pendidikan inklusi adalah hak azasi manusia atas pendidikan. Suatu konsekuensi logis dari hak ini adalah semua anak mempunyai hak untuk menerima pendidikan yang tidak mendiskriminasikan dengan kecacatan, etnis, agama, bahasa, jenis kelamin, kemampuan dan lain-lain. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH KEMAJEMUKAN AGAMA, RAS, DAN ETNIK, PEMBANGUNAN DI INDONESIA

Kriteria Instumen Evaluasi