PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Nama
: Sri Wildaningsih
NIM : 15844006
Kelas
: 3C
JAWABAN.
1.
Cari
dalam UU No 20 tentang Sisdiknas perihal kewenangan pengelolaan pendidikan!
Jawab :
BAB XIV
PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 50
(1) Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab
Menteri.
(2) Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional
pendidikan untuk menjamin mutu
pendidikan nasional.
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang kurangnya
satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi
satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
(4) Pemerintah Daerah Propinsi melakukan koordinasi atas
penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan
fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah Kabupaten/Kota untuk tingkat
pendidikan dasar dan menengah.
(5) Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola pendidikan dasar dan
pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.
(6) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam
mengelola pendidikan di lembaganya.
(7) Ketentuan mengenai pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 51
(1) Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan
prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.
(2) Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan
prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.
(3) Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 52
(1)
Pengelolaan satuan
pendidikan nonformal dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau
masyarakat.
(2) Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan nonformal
sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua
Badan Hukum Pendidikan
Pasal 53
(1) Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan
oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.
(2) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
(3) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan
satuan pendidikan.
(4) Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan
Undang-undang tersendiri.
2.
Analisa Pasal 24,25 dan 26 dalam UU No
2o tersebut.Berikan tanggapan/ pendapat anda atas pasal-pasal teersebut
Jawab :
a.
Analisa
Pasal 24
Pasal 24
(1)
Dalam penyelenggaraan
pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pada perguruan tinggi berlaku kebebasan
akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan.
(2)
Perguruan tinggi memiliki
otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan
tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3)
Perguruan tinggi dapat
memperoleh sumber dana dari masyarakat yang pengelolaannya dilakukan
berdasarkan prinsip akuntabilitas publik.
(4)
Ketentuan mengenai
penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Tanggapan
Berbeda
halnya dengan SD/SMP/SMA yang dalam penyelengaraan pendidikan diatur sepenuhnya
oleh Pemerintah, Perguruan tinggi memiliki kebebasan untuk mengembangkan ilmu
pengetahuan sesuai dengan kebijakan perguruan tinggi itu sendiri. Dalam
pengelolaannya pun sama, perguruan tinggi memiliki cara tersendiri untuk
mengaplikasikan tri dharma perguruan tinggi. Berbeda halnya dengan SD/SMP/SMA
yang memiliki dana bantuan dari pemerintah dan dibiayai sebagian dari
pemerintah, pendanaan perguruan tinggi berasal dari masyarakat atau biaya administrasi
setiap mahasiswa itu sendiri.
b.
Analisa
Pasal 25
Pasal 25
(1) Perguruan tinggi menetapkan persyaratan kelulusan untuk
mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
(2) Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk
memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan
dicabut gelarnya.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan kelulusan dan pencabutan gelar
akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Tanggapan
Dalam pembuatan karya
ilmiah untuk memdapatkan gelar akademik, profesi atau vokasi itu harus real
hasil dari penelitian mahasiswa itu sendiri tanpa menjiplak hasil orang lain.
karena salah satu dari pengaplikasian tri dharma perguruan tinggi yaitu
penelitian, jadi tanggapan saya apabila ada yang mengjiplak hasil dari
penilitian orang lain maka setuju bila gelarnya itu dicabut.
c.
Analisa Pasal 26.
Pasal
26
(1) Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang
memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah,
dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan
sepanjang hayat.
(2) Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik
dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta
pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
(3) Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup,
pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan
perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan
kemampuan peserta didik.
(4) Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga
pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis
taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
(5) Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang
memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk
mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau
melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
(6) Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil
program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh
lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu
pada standar nasional pendidikan.
(7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan nonformal
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5),
dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Tanggapan
Bahwa pendidikan nonformal itu
diselenggarakan untuk menambah ilmu wawasan untuk tercapainya pendidikan
sepanjang hayat. Pendidikan nonformal tersebut bukan hanya menggali potensi
manusia dalam aspek kognitifnya saja akan tetapi aspek Afektif dan
psikomotornya juga di pelajari. Seperti Kursus-kursus, Pendidikan anak usia dini yang menunjang
tercapainya tujuan pendidikan nasional.
3.
3.
Cari perbedaan
dari lembaga-lembaga ini, lengkapi dengan pengertiannya SD, MI, SD unggulan, SDLB dan SD Inklusi !
Jawab :
a.
Sekolah dasar
(disingkat SD) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia.
Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6.
Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Pertama
(atau sederajat). Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di
Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti
pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah
pertama (atau sederajat) 3 tahun. Sekolah dasar diselenggarakan oleh pemerintah
maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001,
pengelolaan sekolah dasar negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di
bawah Kementerian Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan Kementerian Pendidikan Nasional hanya berperan
sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural,
sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan
kabupaten/kota.
Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU
Nomor 20 Tahun 2001) Pasal 17 mendefinisikan pendidikan dasar sebagai berikut :
1)
Pendidikan dasar
merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
2)
Pendidikan dasar
berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain
yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan
madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
b.
Madrasah ibtidaiyah (disingkat MI) adalah jenjang paling dasar pada
pendidikan formal di Indonesia, setara
dengan Sekolah Dasar, yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama. Pendidikan madrasah ibtidaiyah
ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan
madrasah ibtidaiyah dapat melanjutkan pendidikan ke madrasah tsanawiyah atau sekolah menengah pertama.
Kurikulum madrasah ibtidaiyah sama
dengan kurikulum sekolah dasar, hanya saja pada MI terdapat porsi lebih banyak
mengenai pendidikan agama Islam. Selain mengajarkan mata pelajaran
sebagaimana sekolah dasar, juga ditambah dengan pelajaran-pelajaran seperti:
c.
Sekolah dasar unggul
merupakan lembaga pendidikan yang lahir dari sebuah keinginan untuk memiliki
sekolah yang mampu berprestasi di tingkat nasional dan dunia dalam penguasaan
ilmu pengetahuan dan teknologi. Pengertian sekolah dasar unggulan adalah
sekolah dasar yang dikembangkan untuk mencapai keunggulan dalam keluaran ( out
put ) pendidikannya. Untuk mencapai keunggulan tersebut, maka masukan ( input),
proses pandididkan, guru dan tenaga kependidikan, manajemen, layanan
pendidikan, serta sarana penunjangnya harus diarahkan untuk menunjang
tercapainya tujuan tersebut.
Sekolah dasar dikatakan sebagai sekolah unggulan jika memiliki ciri-ciri
sebagai berikut :
1)
Prestasi
akademik dan non akademik di atas rata-rata sekolah yang ada di daerahnya.
2)
Sarana dan
prasarana dan layanan yang lebih lengkap.
3)
Sistem
pembelajaran lebih baik dan waktu belajar lebih panjang.
4)
Melakukan
seleksi yang cukup ketat terhadap pendaftar.
5)
Mendapat animo
yang besar dari masyarakat, yang dibuktikan banyaknya jumlah pendaftar
dibanding dengan kapasitas kelas.
6)
Biaya sekolah
lebih tinggi dari sekolah sekitarnya.
sekolah unggulan
perlu di tunjang dengan berbagai aspek, di antaranya, input yang unggul, guru
yang professional, sarana memadai, kurikulum yang inovatif,rung kelas atau
pembelajaran yang representative, sehimgga dapat menciptakan output yang unggul
dan berkualitas.
Banyak pendapat
mengenai sekolah dasar unggulan, namun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan unggul adalah lebih tinggi, pandai, kuat
dan sebagainya dari pada yang lain; terbaik; terutama. Sedangkan keunggulan
artinya keadaan unggul; kecakapan; kebaikan dan sebagainya yang labih dari pada
yang lain.
Sekolah dasar
unggul dalam dalam perspektif Departemen Pendidikan Nasional adalah sekolah
yang dikembangkan untuk mencapai keunggulan dalam keluaran ( output ) pendidikannya.
d.
Sekolah dasar
luar biasa (SDLB) adalah pendidikan bagi peserta
didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam
mengikuti proses pembelajaran karena kelainan
fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau
memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa (Pasal 127 PP
No. 17 Th. 2010). Pelajar sekolah
dasar umumnya berusia 7-12 tahun atau setara dengan
Pendidikan SD atau MI.
e.
Sekolah
dasar inklusi adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan sekolah dasr yang
menyatukan anak-anak berkebutuhan khusus dengan anak-anak normal pada umumnya
untuk belajar. Secara umum pendidikan adalah usaha sadar dan teren cana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi pribadinya untuk memili ki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdas an, akhlaq mulia dan
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara ( UU No 20
tahun 2003, Pasal 1 ayat 1). Oleh sebab itu inti dari pendidikan inklusi adalah
hak azasi manusia atas pendidikan. Suatu konsekuensi logis dari hak ini adalah
semua anak mempunyai hak untuk menerima pendidikan yang tidak
mendiskriminasikan dengan kecacatan, etnis, agama, bahasa, jenis kelamin,
kemampuan dan lain-lain.
Komentar
Posting Komentar